Minggu, 29 April 2012

SEKOLAH SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL


SEKOLAH SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL
(Tugas Mata Kuliah Dasar-Dasar Pendidikan)



Oleh :
Rika Anggraini
1113022049


PENDIDIKAN FISIKA
PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
2011



KATA PENGANTAR

            Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyusun makalah yang berjudul “Sekolah Sebagai Lembaga Pendidikan Formal” ini dan menyelesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
            Saya berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa khususnya dan pembaca pada umumnya, sebagai salah satu sumber pengetahuan dan bahan pembelajaran tentang lembaga pendidikan formal.
            Dalam hal ini saya selaku penyusun menyadari masih banyak kekurangan dan kekeliruan dalam penyusunan makalah ini, untuk itu saya meminta maaf atas segala keterbatasan waktu dan kemampuan saya dalam menyelesaikan makalah ini. Segala kritik dan saran yang membangun senantiasa saya harapkan demi peningkatan kualitas makalah ini.


                                                                                                Bandarlampung, Januari 2012



                                                                                                            Penulis




DAFTAR ISI

Halaman judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
I.                  Pendahuluan
1.1Latar Belakang
1.2Tujuan

II.               Isi

III.           Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang
Pendidikan formal yang sering disebut pendidikan persekolahan, berupa rangkaian jenjang pedidikan yang telah baku, misalnya SD, SMP, SMA, dan PT. Pendidikan nonformal lebih difokuskan pada pemberian keahlian atau skill guna terjun ke masyarakat.

Mengenyam   pendidikan  pada  institusi  pendidikan  formal  yang  diakui  oleh  lembaga  pendidikan  Negara  adalah  sesuatu  yang  wajib  dilakukan  di  Indonesia. Mulai  dari  anak  tukang  sapu jalan, anak  tukang  dagang  martabak  mesir, anak  tukang  jamret, anak  pak  tani, anak  bisnismen, anak  pejabat  tinggi  Negara, dan  sebagainya  harus  bersekolah, minimal  9  tahun  lamanya  hingga  lulus  SMP.

Peran sekolah sebagai lembaga yang membantu lingkungan keluarga, maka sekolah bertugas mendidik dan mengajar serta memperbaiki dan memperhalus tingkah laku anak didik yang dibawa dari keluarganya.

1.2    Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini antara lain adalah :
a.       Mengetahui tentang Sekolah
b.      Mengetahui tentang Lembaga pendidikan formal
c.       Menyelesaikan tugas dasar-dasar pendidikan





BAB II
ISI


2.1 Pengertian Sekolah

Sekolah adalah sebuah lembaga yang dirancang untuk pengajaran siswa (atau "murid") di bawah pengawasan guru. Sebagian besar negara memiliki sistem pendidikan formal, yang umumnya wajib. Dalam sistem ini, siswa kemajuan melalui serangkaian sekolah. Nama-nama untuk sekolah-sekolah ini bervariasi menurut negara (dibahas pada bagian Daerah di bawah), tetapi umumnya termasuk sekolah dasar untuk anak-anak muda dan sekolah menengah untuk remaja yang telah menyelesaikan pendidikan dasar.

2.2 Pengertian Lembaga Pendidikan
Tidak bisa kita pungkiri lagi bahwa lembaga pendidikan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap corak dan karakter masyarakat. Belajar dari sejarah perkembanganya lembaga pendidikan yang ada di indonesia memiliki beragam corak dan tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi yang melingkupi, mulai dari zaman kerajaan dengan bentuknya yang sangat sederhana dan zaman penjajahan yang sebagian memiliki corak ala barat dan gereja, dan corak ketimuran ala pesantren sebagai penyeimbang, serta model dan corak kelembagaan yang berkembang saat ini tentunya tidak terlepas dari kebutuhan dan tujuan-tujuan tersebut.
Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998.


2.3 Pengertian Pendidikan Formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta.
2.4 Pembahasan
Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga Negara. 

Ada beberapa Krateristik proses pendidikan yang berlangsung di sekolah yaitu;
  1.  Pendidikan diselengarakan secara khusus dan dibagi atas jenjang yang memiliki hubungan hierarki
  2. Usia anak didik di suatu jenjang pendidikan relative homogen.
  3. Waktu pendidikan relatif lama sesuai dengan program pendidikan yang harus diselesaikan.
  4. Materi atauisi pendidikan lebih banyak bersifat akademis dan umum.
  5. Adanya penekanan tentang kualitas pendidikan sebagai jawaban kebutuhan dimasa yang akan datang.  

Sebagai pendidikan yang bersifat formal, sekolah mencari fungsi pendidikan berdasarkan asas-asas tanggung jawab;
  1. Tanggung jawab formal kelembagaan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini undang-undang pendidikan UUSPN nomor 20 tahun 2003.
  2. Tanggung jawab keilmuan berdasarkan bentuk, isi, tujuan and tingkat pendidikan kepadanya masyarakat oleh masyarakat dan bangsa.
  3. Tanggungjawab fungsional ialah: Tanggung jawab professional pengelola dan pelaksana pendidikan yang menerima ketetapan ini berdasarkan ketentuan-ketentuan jabatannya. tanggung jawab ini merupakan pelimpahan tanggung jawab dan kepercayaan orang tua (masyarakat) kepada sekolah dari para guru.

Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Peran sekolah sebagai lembaga yang membantu lingkungan keluarga, maka sekolah bertugas mendidik dan mengajar serta memperbaiki dan memperhalus tingkah laku anak didik yang dibawa dari keluarganya. Sementara itu, dalam perkembangan keperibadian anak didik, peranan sekolah dengan melalui kurikulum, anatara lain sebagai berikut:
  1. Anak didik belajar bergaul sesama anak didik, antara guru dengan anak didik, dan antara anak didik dengan orang yang bukan guru (karyawan )
  2. Anak didik belajar menaati peraturan-peraturan sekolah.
  3. Mempersiapkan anak didik untuk menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi agama, bangsa dan Negara.



           
           


     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar